Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Informasi Utama
Warga Banyumas yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis perlu mengetahui persyaratan dan mekanisme perpanjangan SIM di Satpas Polresta Banyumas. Dengan melengkapi seluruh dokumen sejak awal, proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
Berdasarkan informasi dari Satpas Polresta Banyumas, pemohon perpanjangan SIM wajib membawa sejumlah dokumen, mulai dari KTP elektronik, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, surat lulus tes psikologi, hingga bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rekomendasi Agar SIM Anda Lebih Awet dan Aman:
Persyaratan Perpanjang SIM
Sebelum datang ke Satpas Polresta Banyumas, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- KTP elektronik (e-KTP).
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat.
- Surat Lulus Uji Psikologi.
- Bukti kepesertaan aktif JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
- Membawa fisik SIM lama yang akan diperpanjang.
Mekanisme Pelayanan
Proses perpanjangan SIM dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
1. Pemeriksaan berkas
Petugas akan memeriksa kelengkapan seluruh persyaratan. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon mengisi formulir pendaftaran dan memperoleh nomor antrean.
Khusus pemohon SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum diwajibkan mengikuti Uji Simulator untuk memperoleh Surat Kelayakan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).
2. Pembayaran PNBP
Setelah lolos pemeriksaan administrasi, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan pemerintah.
Biaya perpanjangan SIM meliputi:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C1: Rp75.000
- SIM C2: Rp75.000
- SIM AU: Rp80.000
- SIM B1: Rp80.000
- SIM B1 Umum: Rp80.000
- SIM B2: Rp80.000
- SIM B2 Umum: Rp80.000
- SKUKP: Rp50.000 (khusus golongan tertentu)
3. Registrasi Data
Petugas melakukan verifikasi dan memasukkan data pemohon sesuai data pada e-KTP.
4. Identifikasi
Pemohon menjalani proses pengambilan sidik jari, tanda tangan elektronik, dan foto digital.
5. Pencetakan SIM
Setelah seluruh tahapan selesai, kartu SIM dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- SIM masih harus dalam masa berlaku saat diperpanjang.
- Datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean.
- Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum menuju Satpas.
- Siapkan biaya sesuai tarif PNBP di luar biaya pemeriksaan kesehatan maupun psikologi jika dilakukan melalui penyedia layanan terkait.
Penutup
Menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal dapat membantu mempercepat proses perpanjangan SIM di Satpas Polresta Banyumas. Masyarakat juga diimbau selalu memeriksa masa berlaku SIM agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.
Please wait while you are redirected…or Click Here if you do not want to wait.
